Saat Melintas di Jalan, Polisi Tangkap Pemuda ini

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - NA (22), pria warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas unit Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu saat melintas di jalan Simpang Jenggot Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu (8/8/2020) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

NA ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dimana saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam botol analgesik cream merk hot cream. Dalam perkara ini, NA diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan terhadap terduga pelaku NA merupakan rangkaian dari digelarnya Operasi Antik Nala 2020 yang digelar oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran. Operasi Antik Nala 2020 ini digelar mulai 6 Agustus 2020 sampai dengan 20 Agustus 2002.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, dan masih dilakukan pengembangan sebab tidak menutup adanya terduga pelaku lainnya," terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si kepada wartawan di Mapolda Bengkulu, Sabtu (8/8/2020).

Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega yang digunakan terduga pelaku dan barang bukti pendukung lainnya.