Saat ini RUU Cipta Kerja Bisa Menyelamatkan UMKM 

Ilustrasi

Pandemi Covid-19 membuat banyak pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak. Banyak diantara mereka harus menutup gerainya yang secara otomatis membuat hilangnya pendapatan. Padahal dalam konteks ekonomi Indonesia UMKM bisa menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia

"Dampak pandemi Covid-19 telah banyak membuat UMKM harus merugi dan bisa gulung tikar karena tidak bisa membuka gerai karena terkena PSBB. Padahal ada yang sudah men-stok bahan baku yang banyak," kata Bambang Arianto, MA, M.Ak, peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2020).

“Oleh sebab itu untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM, pemerintah harus segera meluncurkan insentif peredam efek Corona untuk para pelaku UMKM. Meski demikian, tetap juga harus ditopang pula dengan yang lain seperti mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja klaster UMKM. Sebab salah satu tujuan dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan UMKM di Indonesia. Nah apabila terus molor pembahasanya maka akan berdampak buruk pada UMKM," kata dia.

Menurutnya, pembahasan UMKM harus benar-benar diprioritas dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini paling banyak menyerap tenaga kerja bila dibandingkan dengan usaha besar lainnya. Apalagi tujuan utama dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

"Artinya ditengah pandemi global seperti ini pembahasan RUU Cipta Kerja klaster UMKM tidak perlu ditunda-tunda lagi. Ini seruan agar pemerintah dan pihak legislatif mendengarkanya, sebab UMKM kan berbeda dengan temen-temen buruh. Para pelaku usaha UMKM tidak memiliki serikat buruh untuk menyalurkan aspirasinya,” sambungnya.

“Ohnya, ada beberapa hal mengapa RUU Cipta Kerja bisa menyelamatkan UMKM ditengah pandemi sekarang? Pertama, RUU Cipta Kerja menyediakan kemudahan perizinan bagi UMKM, hal itu berbeda dengan selama ini yang buat mengurus izin saja minta ampun susah dan lamanya. Karena prinsip UMKM itu kan biasanya jalan dulu baru kemudian mengurus perizinan. Akibat dari perizinan yang tumpang tindih seringkali membuat ruang gerak UMKM sulit bergerak," bebernya.

Kedua, masalah permodalan ini yang penting. Banyak UMKM sulit mendapatkan permodalan, apalagi mereka yang tidak memiliki agunan.

"Nah kenyataan selama ini proses pengajuan pembiayaan rata-rata masih harus memiliki agunan. Bahkan masih banyak ditemukan Perda yang belum memiliki kelonggaran terhadap pemberian permodalan bagi UMKM. Nah bila gejala seperti ini terus dibiarkan tentu akan sulit dong bagi UMKM buat berkembang pesat," jelasnya.

“Nah, saya rasa, RUU Cipta Kerja menjadi solusi terbaik. Apalagi akan memangkas beberapa pasal karet yang selama ini menjadi parasit bagi UMKM. Jadi saya optimis sekali RUU Cipta Kerja akan bisa menyelamtkan UMKM kedepan bahkan UMKM segera naik kelas," jelas Bambang Arianto, peneliti Akuntansi Forensik ini.