RUU Cipta Kerja Pangkas Regulasi Penghambat Investasi

ilustrasi

Oleh : Lisa Pamungkas)*

Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinanti publik karena akan menaikkan tingkat investasi di Indonesia. Dalam RUU ini diatur tentang pelonggaran aturan investasi, sehingga membuat para investor berlomba-lomba menanamkan modal di Indonesia. Kondisi finansial negara akan pulih berkat banyaknya investasi yang masuk.

Pandemi covid-19 membuat perekonomian negara jadi lesu. Untuk mengatasinya, maka pemerintah akan segera meresmikan RUU Cipta Kerja jadi undang-undang. RUU ini penting karena memudahkan aturan investasi di Indonesia. Jika perizinan penanaman modal dipermudah, maka investor asing akan tertarik untuk masuk ke Indonesia.

Selama ini memang sudah ada investor yang ingin menanamkan modal. Namun kadang niat mereka untuk berinvestasi terbentur kerasnya birokrasi. Begitu pula dengan masalah perizinan, masa tunggunya bisa sampai bertahun-tahun. Omnibus law hadir untuk mengatasi hal ini, sehingga para investor akan mau membangun kerja sama dengan pengusaha lokal.

Omnibus law RUU Cipta Kerja diklaim bisa menata kembali aturan investasi di Indonesia. Sesuai dengan namanya ‘omni’ alias beragam, maka banyak aturan yang akan dipangkas. Dengan tujuan agar pasal-pasal itu tidak saling tumpang tindih, sehingga membingungkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia.

Investor asing aslinya tertarik untuk pergi ke Indonesia karena negeri kita memiliki potensi sumber daya alam. Itu menjadi sasaran investasi yang bagus. Namun karena ada aturan penanaman modal yang dinilai terlalu njelimet, mereka membatalkan niat baiknya. Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja, hal ini bisa dihindari.

Edyanus Herman, ekonom dari Universitas Riau menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja memotong berbagai aturan investasi yang berliku-liku, dan sesuai dengan semangat reformasi. Terutama reformasi di bidang perundang-undangan dan birokrasi, karena sejak dulu hal ini sudah diharap oleh banyak orang. Karena bisa memajukan Indonesia.

Namun, sambung Edyanus, jangan kaitkan pemangkasan birokrasi pada bidang investasi dikaitkan dengan masalah politik. Karena RUU Cipta Kerja fokus pada peningkatan bidang ekonomi di Indonesia dan peningkatan jumlah investasi. Pemerintah ingin RUU ini bisa mengubah keadaan kita dan menaikkan kembali kondisi finansial negara.

Sejak Indonesia merdeka sampai di era reformasi, masalah birokrasi masih menjadi momok yang menakutkan. Hal ini membuat banyak orang malas mengurus perizinan dan memilih untuk memberi uang pelicin. Para investor tentu tidak menyukainya, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan harus keluar biaya lagi di luar anggaran yang resmi.

Jika RUU Cipta Kerja sudah resmi jadi undang-undang, maka tiada lagi cerita tentang uang pelicin. Perizinan usaha juga lebih cepat, hanya 3 hari dan sudah jadi. Investor asing akan senang karena bisa fokus pada pembangunan proyek penanaman modal dan juga strategi bisnisnya, tanpa harus dipusingkan dengan aturan dan birokrasi yang panjang dan melelahkan.

RUU Cipta Kerja tak sekadar melonggarkan aturan penanaman modal, tapi juga mewajibkan pengusaha asing untuk melakukan transfer ilmu pengetahuan. Jadi para pengusaha lokal yang diajak bekerja sama tidak sekadar mendapat keuntungan berupa uang. Namun juga mendapat metode baru untuk mengelola bisnis, menjadi berskala internasional.

Pemerintah sudah merancang RUU Cipta Kerja agar menguntungkan, baik bagi pengusaha lokal maupun investor asing. Para pegawai juga diuntungkan karena mereka mendapat pekerjaan lagi setelah sebelumnya menganggur. Karena ada banyak proyek baru di Indonesia, yang merupakan hasil join venture alias kerja sama penanaman modal.

RUU Cipta Kerja diklaim bisa menyuburkan iklim investasi di Indonesia, karena akan memangkas berbagai aturan yang bertubrukan dalam penanaman modal. Investor asing akan banyak masuk ke Indonesia dan menambah devisa. Para pengangguran juga senang karena akan bisa melamar kerja di proyek investasi mereka.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini