RUU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Kualitas Pekerja RI

ilustrasi

Oleh : Dodik Prasetyo )*

Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha. Namun juga para pegawai. Karena RUU ini setelah disahkan akan mengubah iklim ketenagakerjaan menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya. Jika RUU menjadi UU yang ramah investor maka diprediksi akan ada gerojokan investasi sehingga menambah lapangan kerja.

Kontroversi tentang RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Sebenarnya mereka yang menolak belum terlalu paham apa saja maksud dari RUU tersebut. Bahkan ada pula yang tidak membaca draft-nya sama sekali. Pemerintah menciptakan RUU ini dengan maksud baik, yakni menguntungkan bagi pengusaha maupun pegawai. Juga meningkatkan kualitas pekerja.

Ada pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mengubah aturan tentang investasi. Jika ia sudah resmi jadi undang-undang, maka aturan tentang investasi akan jadi lebih tertata. Jika sudah seperti ini, maka akan mengudnang investor asing, karena mereka yakin bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan dan aturannya tidak ruwet seperti dulu.

Ketika ada investasi yang masuk, maka akan ada proyek baru di Indonesia. Hal ini bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga terbukti RUU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pegawai. Apalagi ekonomi kita sedang bangkit setelah dihantam badai corona. Jika ada proyek baru, akan bisa meningkatkan kondisi finansial baik negara maupun rakyatnya.

Gunawan Benjamin, akademisi UIN Sumatera Utara mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja menguntungkan bagi pegawai, dan mereka bisa bersaing dengan tenaga kerja dari tenaga lain. Maksudnya, jika investor masuk ke Indonesia maka mereka akan tahu kualitas pekerja Indonesia yang tidak kalah dari negara tetangga. Jadi cukup investasi di sini, tidak usah ke sana.

RUU Cipta Kerja juga mengandung pasal tentang aturan tenaga kerja kontrak. Tidak ada batas waktu jika seorang pekerja statusnya masih outsource ketika akan diangkat jadi pegawi tetap. Hal ini yang menjadikannya kontroversi. Padahal bisa meningkatkan kualitas pekerja, karena jika ingin diangkat jadi pegawai tetap, harus menunjukkan performa terbaik.

Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang dan meneliti setiap pasal dari RUU. Jadi para pekerja tidak usah takut, karena mereka akan dijamin kesejahterannya. Terbukti dari pasal lain dari RUU ini yang menyatkan bahwa pegawai berhak mendapat bonus tahunan yang nilainya bisa sampai 8 kali gaji.

Dengan adanya bonus tahunan maka diharap kinerja dari para pegawai makin moncer. Karena mereka bersemangat kerja dan berharap perusahaan makin mendapat keuntungan besar. Sehingga akan lancar dalam mencairkan bonus tahunan.

Ada pasal di RUU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap pekerja bisa digaji per jam. Hal ini yang membuat banyak pegawai khawatir karena gaji bisa berkurang. Padahal jika mereka sudah bekerja 8 jam di kantor dengan performa baik, tentu akan mendapat gaji yang sangat layak. Bahkan jika mau lembur juga dapat tambahan penghasilan. Jangan takut dulu.

RUU Cipta Kerja juga menghapus pasal tentang hak pekerja wanita untuk cuti haid. Hal ini bukanlah suatu kekejaman, namun kenyataannya, banyak perempuan yang tetap lancar bekerja saat sedang datang bulan. Mereka tetap berkarya di kantor dan jadi produktif.

Aturan di RUU ini sebenarnya diciptakan untuk menguntungkan pekerja dan membuat mereka lebih produktif. Jadi jangan diprotes sebelum benar-benar diresmikan. Perubahan memang mengagetkan namun terjadinya pergantian aturan ketenagakerjaan dijamin akan membuat pekerja untung dan jadi produktif.

RUU Cipta Kerja membuat pekerja jadi produktif karena mereka yang sebelumnya hanya tenaga outsource terpicu agar diangkat jadi karyawan tetap. Selain itu, mereka juga dipancing oleh besarnya bonus tahunan. Sehingga makin semangat bekerja di kantor.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)