Rutan Bengkulu dan LBH UMB Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Rutan Bengkulu dan LBH UMB Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Bengkulutoday.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pada Sabtu (1/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan.

Penyuluhan yang digelar di Masjid AT-Taubah Rutan Bengkulu ini dihadiri oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, Ketua LKBH UMB, Edy Sugiarto dan diikuti puluhan warga binaan. Dalam sambutannya, Yulian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan hak-hak warga binaan, terutama dalam hal akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan informasi yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum. Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan untuk mengedukasi mereka agar lebih memahami sistem hukum yang berlaku,” ujar Yulian.

Lebih lanjut Yulian juga mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Rutan Bengkulu dengan institusi pendidikan dan organisasi bantuan hukum dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum bagi warga binaan. Ke depan, Rutan Bengkulu berencana untuk mengadakan kegiatan serupa secara rutin agar semakin banyak warga binaan yang mendapatkan manfaatnya.

“Alhamdulillah Rutan Bengkulu telah resmi menjalin kerja sama dengan LKBH UMB. Kedepannya kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum seperti ini akan rutin kita laksanakan," tegas Yulian.

Sementara itu Edy Sugiarto menjelaskan pentingnya pemahaman hukum agar warga binaan dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik dan mengetahui hak yang dapat mereka perjuangkan.

“Melalui penyuluhan hukum ini kami ingin memastikan bahwa rekan-rekan warga binaan tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Selain itu kami juga berharap rekan-rekan bisa lebih memahami prosedur hukum yang sedang dijalani serta tata cara mendapatkan akses bantuan hukum,” kata Edy.

Dalam sesi penyuluhan, Tim LKBH UMB membahas berbagai materi hukum, termasuk hak-hak warga binaan, prosedur hukum, serta mekanisme bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Selain sesi pemaparan, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Banyak warga binaan yang antusias bertanya mengenai proses persidangan, pengajuan banding, hingga hak-hak mereka setelah menjalani masa pidana.

Nofrisal salah seorang warga binaan mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka. “Kami sering kali tidak tahu harus bagaimana menghadapi kasus hukum yang kami jalani. Dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi lebih paham mengenai langkah-langkah yang bisa kami ambil,” ujarnya.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya memahami hak-haknya tetapi juga lebih siap untuk menjalani proses hukum dengan lebih baik. Kegiatan seperti ini menjadi langkah positif dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga binaan di Rutan Bengkulu.