Bengkulu, Bengkulutoday.com- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) bengkulu dari pengalihan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, hasil barang sitaan akan dikelola pihak kejati Bengkulu.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, melakukan kunjungan ke Rupbasan Bengkulu yang didampingi didampingi oleh Asisten Pidana Umum serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kamis (12/4/2025).
"Pengalihan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur perpindahan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan, dan dijadwalkan mulai efektif berlaku pada November 2025," terang Prof. Dr. Pujiyono Suwandi.
Dalam kunjungannya, Komisi Kejaksaan menyoroti pentingnya proses negosiasi antar lembaga berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena perpindahan tersebut tidak hanya menyangkut personel, tetapi juga aset dan barang sitaan negara yang kini berada di bawah pengelolaan Rupbasan, "ungkapnya.
Menurutnya, langkah peralihan ini dinilai sejalan dengan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Selain memperkuat koordinasi antar unit penegakan hukum.
"Kita berharap kebijakan ini dapat menghadirkan efisiensi dalam tata kelola aset sitaan negara serta meningkatkan akuntabilitas publik dalam proses hukum, " tukasnya.