Rupbasan Argamakmur Terima 1 Unit Motor Dari Pengadilan Negeri

Rupbasan Argamakmur

Arga Makmur  - Rupbasan Arga Makmur Terima 1 Unit Motor Dari Pengadilan Negeri Arga Makmur. Rabu (13/03)

Bertempat di Gudang Terbuka Rupbasan Kelas II Arga Makmur, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur (Jon Sahat Horas Saragih) yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan (Jepri Harefa) beserta jajaran bidang Barang Sitaan Negara (Basan) Barang  Rampasan Negara (Baran) menerima Basan dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

Basan yang diterima berupa 1 (satu) Unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam (tanpa Nomor Polisi). Basan ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi BP3R Kejari Bengkulu Utara (Rahmat Fauzi Pulungan) dan diterima oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan (Jepri Harefa).

Kasubsi Adm dan Pengelolaan mengatakan, proses pengecekan kelengkapan dokumen dan fisik Basan, kemudian di lanjutkan dengan serah terima barang serta pendokumentasian. "Hal ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) peneriamaan Basan Baran di Rupbasan Arga Makmur" ucap Harefa.

Dalam kesempatan yang berbeda, Karupbasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah bersinergi dengan Rupbasan Arga Makmur dalam pengelolaan Basan Baran.

Selanjutnya berkas benda sitaan tersebut dibuatkan berita acara serah terima yang ditanda tangani kedua belah pihak.