Rugikan Dana Desa Rp 190 Juta, Kades di Lebong Ditahan Jaksa

Ilustrasi

Lebong, Bengkulutoday.com - Oknum kepala desa inisial AF alias Oj (32) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong, Rabu 22 Mei 2019. Sebelum dilakukan penahanan, AF tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2019, atas dugaan korupsi pada penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.

"AF dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu, selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata Kajari Tubei Endang Sudarma disampaikan oleh Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, seperti diwartakan media setempat.

Kejaksaan Negeri Tubei bukan tanpa alasan menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya, pasalnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB), keuangan negara pada APBDes tahun 2016 telah dirugikan sebesar Rp 190 juta.

"Penetapan tersangka pada 15 Mei 2019 lalu karena berdasarkan audit BPKB, negara dirugikan Rp 190 juta, dari Dana Desa (DD) tahun 2016," terang Kasi Pidsus Kejari Tubei.

Atas kerugian negara itu, Jaksa sudah menyarankan kepada tersangka agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 190 juta. Namun, tidak ada i'tikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Sudah kita sarankan agar kerugian negara Rp 190 juta berdasarkan audit BPKP tersebut dikembalikan, tapi tersangka belum ada niat mengembalikan," kata Eddy Sugandi Tahir menambahkan.

Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 190 juta didapat dari hasil audit pada 4 item pembangunan fisik Desa Air Kopras. Empat item pembangunan itu adalah saluran pembuangan air limbah (SPAL), fisik pembangunan penyediaan air sersih (PSAB), fisik bangunan jalan usaha tani (JUT), serta pembangunan jalan lingkungan.

Dari 4 item pembangunan itu total dananya adalah Rp 618,8 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD). 

(brm)