Risaunya Masyarakat Akibat Dibebaskannya Napi Karena Covid-19

NAFIA SYAFNITA

Oleh : NAFIA SYAFNITA ( Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)

Covid-19 merupakan virus yang menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru hingga dapat menyebabkan kematian. Dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana Nasional Non alam. Covid-19 pertama kali ditemukan dikota Wuhan, China pada akhir desember 2019.

Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar kehampir semua Negara,termasuk Indonesia hanya dalam waktu beberapa bulan. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi pada pidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19. Yasonna menyatakan pembebasan narapidana yang dilakukan lewat mekanisme asimilasi dan integrasi itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun juga dilakukan sejumlah Negara lain. 

Dengan diberlakunya syarat asimilasi dan hak integrasi bagi pidana dan anak, Pemerintah berharap narapidana dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19, Alih-alih membantu penyegahan penyebaran Covid-19 narapidana yang dikeluarkan bukan berdiam diri dirumah malah kembali melakukan tindakan kriminal sehingga membuat masyarakat menjadi risau.

Yasonna H. Laoly mengaku banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut. Keluhan itu muncul akibat kambalinya kasus pengulangan kriminal dilingkungan masyarakat yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Pemerintah mengambil keputusan yang cepat namun tidak tepat. Bagaimana tidak, langkah ini dinilai tidak tepat karena sampai dengan keputusan pembebasan narapidana itu sendiri belum ada berita kabar yang menyebutkan bahwa para narapidana terindikasi positif Covid-19. Seharunya pemerintah mengkaji ulang sebelum pembebasan narapidana supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak membuat masyarakat risau dengan pembebasan narapinana tersebut.