Rilis Ombudsman 2019, Dilapor Terbanyak Pemda, Paling Sedikit Polri dan Lembaga Peradilan

Ombudsman

Bengkulutoday.com - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pencapaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019. Press Release disampaikan pada Rabu (11/12/2019).

Selama Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima laporan masyarakat sebanyak 105 Laporan dan 63 layanan konsultasi, dari 105 Laporan yang masuk, 80 laporan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan dan sisanya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga menerima laporan yang dilimpahkan dari kantor pusat dan yang diteruskan dari perwakilan lain sebanyak 2 laporan, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 82 laporan dengan rincian sebagai berikut;

  1. Untuk Katagori kelompok instansi terlapor, Instasi terbanyak mendapatkan laporan dan di proses sampai ke tahap pemeriksaan terdiri dari pemerintah daerah 39 laporan, Perbankan 7 Laporan, BUMN/BUMD dan Lembaga Pendidikan sama-sama 6 laporan, Kantor Pertanahan 5 Laporan serta Polri dan Lembaga Peradilan sama-sama 4 laporan.
  2. Klasifikasi pelapor, perorangan/ korban langsung sebanyak 64%, keluarga korban 14%, Kuasa hukum 1 % dan lain-lain 3%.
  3. Katagori Jenis dugaan maladministrasi laporan untuk 5 besarnya terdiri dari penundaan berlarut 27 laporan, tidak kompeten 19 Laporan, tidak memberikan pelayanan 15 Laporan, penyimpangan prosedur 13 Laporan dan Penyalahgunaan Wewengan 5 Laporan.
  4. Subtansi pengaduan 5 terbanyak, subtansi bidang pendidikan 12 laporan, subtansi bidang perbankan 11 laporan, subtansi bidang administrasi kependudukan 10 laporan, subtansi bidang pertanahan 7 laporan dan subtansi bidang pedesaan 6 laporan.
  5. Hasil tindak lanjut laporan masyarakat kurun waktu 2019, laporan telah selesai dan ditutup sebanyak 56 (68%), laporan masih dalam proses tindak lanjut 26 laporan (32%).

Sedangkan Capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019 Bidang
Pencegahan meliputi sebagai berikut :

  1. Kegiatan Partisipasi Masyarakat terdiri dari Pelatihan (ToT) dan pertemuan berkala jejaring Ombudsman
  2. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa kegiatan Gowes Ceria dan Mal Pelayanan Publik.
  3. Kajian atas prakarsa sendiri terdiri dari inisiatif kantor perwakilan : Pelayanan Publik Desa Mandiri di Provinsi Bengkulu dan inisiati kantor pusat: Rapid Assesment (RA) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), RA OBH (Organisasi Bantuan Hukum), RA PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), RA Ujian Nasional, RA Harga Sembako, RA Libur Lebaran, RA Kendaraan Dinas, SR (Sistemic Review) Pelayanan Publik di Daerah Marjinal (Desa Padang Capo, Kab. Seluma) dan Pengawasan CPNS Tahun 2019.
  4. Kegiatan Survei Kepatuhan Hukum 2019, dilakukan di Kepolisian RI (Polsek, Polres dan Polda), Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kanwil Hukum dan Ham (Lembaga Pemasyarakatan).
  5. Kegiatan Survei Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dilakukan di 6 Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu : A. Kabupaten Kepahiang, dengan hasil Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi) Nilai 86.87, B. Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 76.40, C. Kabupaten Kaur, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 64.52, D. Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan hasil Zona Kuning (Kepatuhan Sedang) Nilai 52.92, E. Kabupaten Seluma, dengan hasil Zona Merah (Kepatuhan Rendah) Nilai 46.92, F. Kabupaten Rejang Lebong, dengan hasil Zona Merah (Kepatuhan Rendah) Nilai 45.41.