Ridwan Mukti, Jadi tersangka KPK, Divonis, Banding dan Berakhir Kasasi Ditolak

Ridwan Mukti
Ridwan Mukti

Bengkulutoday.com - Ridwan Mukti, dilantik jadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016. Dia didampingi Wakilnya Rohidin Mersyah. Sejak dilantik, Ridwan Mukti mulai melakukan manuver untuk geliat pembangunan infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Dibidang hukum, Ridwan Mukti juga mengajak ASN menandatangani Pakta Integritas untuk tidak terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 

9 Desember 2015

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah terpilih sebagaib Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2017. Pasangan ini diusung oleh PKB, Hanura, PPP dan PKPI. 

20 Juni 2017

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menjaring Lily Martiani Maddari (istri Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu), Rico Dian Sari (Direktur PT Rico Putra Selatan), Jhoni Wijaya (Direktur PT Statika Mitra Sarana) serta Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu). 

21 Juni 2017

KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni : Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari sebagai tersangka dengan peran sebagai penerima suap, Rico Dian Sari yang bertindak sebagai perantara suap dan Jhoni Wijaya sebagai pemberi suap. Jumlah uang suap yang diamankan KPK Rp 1 miliar. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee 10 persen dari nilai proyek Rp 54 miliar yang terbagi dalam dua paket pekerjaan proyek infrastruktur jalan. Proyek itu dimenangkan oleh PT Statika Mitra Sarana yang dipimpin Jhoni Wijaya, pemberi suap. 

8 November 2017

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Jhoni Wijaya (Direktur PT Statika Mitra Sarana) dengan vonis 3 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

14 Desember 2017

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Rico Dian Sari (Direktur PT Rico Putra Selatan) dengan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

11 Januari 2018

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Ridwan Mukti, Hakim mencabut hak politiknya selama 2 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, Ridwan Mukti dan istrinya menyatakan banding.

28 Maret 2018

Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding Ridwan Mukti dan istrinya. Hukuman Ridwan Mukti dan istrinya ditambah menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta hak politik dicabut selama 5 tahun. Atas putusan ditingkat banding itu, Ridwan Mukti dan istrinya menyatakan akan menempuh kasasi.

18 September 2018

Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Ridwan Mukti dan istrinya. MA hanya menambah jumlah subsider dari 2 bulan kurungan menjadi 8 bulan kurungan. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu ditingkat banding yang menghukum Ridwan Mukti 9 tahun penjara. 

Dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), maka Mendagri akan segera memberhentikan Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu nonaktif) dan melantik Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif. Saat ini, Rohidin Mersyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. 

[**]

NID Old
6034