Ridwan Mukti Belum Terima Salinan Putusan Banding, Pengacara : Kemungkinan Kasasi

Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif (Foto : Istimewa)
Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu nonaktif (Foto : Istimewa)

Bengkulutoday.com - Pengacara Ridwan Mukti Abdusy Syakir,SH,CLA,CIL, mengatakan belum menentukan langkah hukum pasca putusan banding Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada Rabu (28/3/2018). Dalam putusan banding tersebut, Ridwan Mukti dan istrinya ditambah hukuman 1 tahun penjara, padahal vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sebelumnya memvonis 8 tahun penjara. Selain putusan banding menambah hukuman Ridwan Mukti dan istrinya menjadi 9 tahun penjara, Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 5 tahun dari vonis sebelumnya yang hanya 2 tahun hak politiknya dicabut pasca menjalani hukuman pokok.

"Kita belum menentukan langkah hukum selanjutnya, sebab putusan banding belum kita terima, nanti kita akan koordinasi dengan pak Ridwan Mukti, namun kemungkinan akan kasasi itu ada," kata Abdusy Syakir, Kamis (29/3/2018). 

Salah satu tim pengacara Ridwan Mukti sebelum putusan banding berharap Ridwan Mukti dibebaskan. "Kami berharap pak RM dan istrinya dibebaskan, harus ada putusan yang adil . Orang hanya bisa di hukum karena melakukan perbuatan pidana, bukan karena adanya asumsi orang melakukan perbuatan pidana," kata Maqdir Ismail.

Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Putusan Banding (Pengadilan Tinggi) Bengkulu
Pidana Penjara 8 Tahun Pidana Penjara 9 Tahun
Denda Rp 400 juta Denda Rp 400 juta
Hak politik dicabut 2 Tahun Hak politik dicabut 5 tahun

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membacakan putusan atas banding yang diajukan Ridwan Mukti dan lily Martiani Maddari, hasilnya, hukuman terhadap Ridwan Mukti dan istrinya justru bertambah yakni pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan banding yang dibacakan oleh Hakim Adi Dahrowi SH,MH juga menambah pencabutan hak politik Ridwan Mukti selama 5 tahun. 

Dengan demikian, semua tuntutan dari terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa tidak hadir.

Ridwan Mukti bersama istrinya sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tipikor atas pemberian fee proyek dan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hak politik Ridwan Mukti juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Oleh JPU KPK, Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Kemudian, atas vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tersebut, Ridwan Mukti dan Istrinya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Kasus suap yang mendudukkan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.

[Joko Susanto]

NID Old
4388