Seluma, Bengkulutoday.com - Berdasarkan hasil rapat tertutup seluruh kepala OPD yang digelar di Aula BKD Seluma, Senin (5/1/2026). Ribuan tenaga kontrak yang habis masa kontraknya 31 Desember lalu, dipastikan tidak akan direkrut ulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan, berdasarkan aturan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga kontrak non-asn. Namun, ada mekanisme perekrutan yang diperbolehkan untuk petugas kebersihan, security dan sopir.
"Mulai tahun ini kita tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan pegawai non-asn. Sebelumnya seluruh tenaga kontrak kita yang masuk database sudah dilakukan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu," Kata Deddy.
Katanya, OPD diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga kontrak. Namun, hanya untuk petugas kebersihan, security dan sopir. Hal itu tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia di masing-masing OPD.
"Mekanismenya boleh melewati pihak ketiga atau langsung dari dinas. Tergantung kepala OPD," Jelas Deddy.
Menurut Deddy ketentuan gaji untuk tenaga kontrak telah ditetapkan. Bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1, 2 juta. Sesuai dengan beban kerja dan tugas masing-masing tenaga kontrak. (404)