Resmi, Caleg Gerindra Dilaporkan ke Bawaslu

Kantor Bawaslu Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasrindo Bengkulu resmi melaporkan caleg Gerindra inisial Nu ke Bawaslu Kota Bengkulu, Senin (20/5/2019). 

Dalam laporannya, LSM Yasrindo menyebutkan bahwa caleg Gerindra tersebut setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Bengkulu, kemudian dia menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyarawah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Jadi Pengurus BMA SK Gubernur, LSM Minta Caleg Gerindra Dicoret!

BMA menurut LSM Yasrindo merupakan lembaga yang sumber biayanya dari keuangan negara, untuk itu, caleg tersebut harus dicoret dari DCT KPU Kota Bengkulu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu nomor Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 dan pasal 7 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD.

Adapun pada pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara”.

"Caleg yang kita laporkan itu ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Bengkulu berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 2/HK.03.1-Kpts/1771/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2018, tertanggal 20 September 2019. Nah setelah itu, caleg itu kemudian di SK kan sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu tertanggal 30 Oktober 2018. Jadi setelah masuk dalam DCT, caleg tersebut kemudian menjabat sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu," kata Iryanto,S.Ip, Ketua Umum LSM Yasrindo didampingi Sekretaris LSM Yasrindo Samson Marwan.

Ditambahkan Iryanto, SK BMA Provinsi Bengkulu diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Nomor SK : 0.480.B-1.TAHUN 2018 tertanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bhakti 2018-2023.

"Berdasarkan ketentuan SK Pengurus BMA Provinsi Bengkulu masa bhakti 2018-2023 tersebut, menyebutkan: Segala Biaya Yang Timbul Akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Iryanto.

Dengan demikian, menurut LSM Yasrindo, caleg Gerindra tersebut harus dicoret dari DCT oleh KPU Kota Bengkulu melalui rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari LSM Yasrindo tersebut. 

"Benar ada laporan dari LSM Yasrindo dan sudah kita terima, akan kita pelajari dulu dan diproses sesuatu aturan," kata Rayendra.

(js)