Remaja 16 Tahun yang Dipotong Alat Kelaminnya, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Rz (16), remaja pria warga Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korbannya adalah pacarnya sendiri, warga Kota Bengkulu. 

"Benar, Rz sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan Rz diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan. Tersangka Rz dijerat UU Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Dijelaskan Sudarno, karena tersangka masih berusia dibawah umur juga, maka hukumannya akan dikurangi sepertiga.

"Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," terang Kabid Humas Polda Bengkulu.

Rz melaporkan paman korban
Untuk diketahui, Rz sebelumnya melaporkan Mu (35), warga Kota Bengkulu yang juga paman korban. Mu dilaporkan karena memotong alat kelamin Rz pada Kamis (19/3/2020) lalu. Adapun motif Mu memotong alat kelamin Rz karena merasa Rz telah menodai korban dan Mu tidak terima. 

"Untuk mengingatkan, Rz ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya," imbuh Sudarno.