Rekrut 483 Guru Kontrak, Disdikbud Kepahiang Minta Guru Tingkatkan Kinerja

Dr Hartono, S.Pd, M.Pd, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang
Dr Hartono, S.Pd, M.Pd, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang pada Kamis (15/3/2018) menyatakan 483 tenaga kontrak guru TK/PAUD, guru SD, guru SMP se-kabupaten lulus dan merekrut kembali menjadi tenaga pendidik kontrak daerah.

Sejumlah guru tersebut tersebar di seluruh sekolah setingkat SD dan SMP, hingga pelosok daerah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr Hartono, S.Pd,M.Pd menjelaskan jika rekrutmen kembali tenaga guru kontrak tersebut guna mencukupi kebutuhan guru di daerah. Pihaknya berharap, pasca dinyatakan lulus menjadi tenaga kontrak daerah guru tenaga kontrak diminta menjalankan tugas dengan maksimal. Mengingat, bidang pendidikan merupakan prioritas pemerintah daerah secara nasional.

"Kita terus meningkatkan bidang pendidikan di daerah ini, salah satunya kebutuhan tenaga pendidik. Selain guru ASN yang masih kurang, itulah direkrut tenaga kontrak guru untuk setingkat TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang, harapan kita setelah diangkat kembali tenaga kontrak guru dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal," jelas Hartono.

Kemudian, dijelaskan Hartono pihaknya terus memantau seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang mulai dari sarana dan prasarana pendukung serta kebutuhan tenaga pendidik yang masih diperlukan. Terlebih, dibeberapa sekolah masih membutuhkan guru ASN.

"Kekurangan guru memang ada, kita akan mendata kembali dan mengusulkan ke daerah untuk guru ASN. Yang jelas, pada bidang pendidikan ini tidak akan luput dari pengawasan kita untuk meningkatkan dunia pendidikan," jelas Hartono.

Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Febriyani, SE menerangkan jika bagi 483 tenaga kontrak Dikbud yang dinyatakan lolos untuk segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan tenaga kontrak. "Diantaranya biodata, surat pernyataan dan syarat administrasi lainnya, setelah itu nanti barulah diproses SK tenaga kontrak,"jelas Febriyani.

[Adv/Mulyan]

guru

 

NID Old
4254