Regulasi Pengaruhi Investasi di Indonesia

Ilustrasi

Investasi merupakan salah satu faktor yang berperan penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Di ASEAN, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak dilirik oleh investor asing karena Indonesia mempunyai pasar domestik yang besar sehingga banyak dilirik investor. Pada 2018, Data United Nation Conferrence on Trade and Development (UNCTD) menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjanjikan dalam menerima investasi asing. Peringkat Indonesia sebagai negara layak investasi mengalahkan negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia dan Singapura. Malaysia duduk di peringkat keempat sementara Singapura bertengger di posisi lima.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal I 2019 Rp 195,1 triliun. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan investasi Tahun 2018 capaian tahun 2019 ini menurun dimana pada tahun 2018 pertumbuhan investasi tercatat  11, 8 persen. Dari sisi porsi realisasi, angka ini diketahui sebesar 34,6 persen dari target investasi 2019 yang sebesar Rp 972 triliun.  

Perlambatan pertumbuhan investasi ini dipengaruhi faktor ekternal dan internal. Dari segi eksternal, negara-negara di dunia memang mengalami penurunan Penanaman Modal  Asing (PMA) lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global serta imbas dari geopolitik dan Bank Amerika Serikat (AS) federal Serve juga menaikkan empat kali suku bunga acuan yang berimbas ke negara-negara lain dan secara langsung akan berimbas ke  kenaikan biaya administrasi. Jika dilihat dari segi internal pada Tahun 2019 merupakan tahun politik. Penyebab melambatnya pertumbuhan investor ke Indonesia yaitu sejumlah regulasi atau peraturan dalam berusaha yang praktiknya masih tumpang tindih dengan aturan lain. Lalu masalah perizinan yang sulit dan aturan yang rumit menjadi bahan pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Ada berbagai regulasi yang tumpang tindih di Indonesia, seperti UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria disebut jangka waktunya 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 Tahun ke depan. Sementara, dalam UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diungkapkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun dengan memberikan dan diperpanjang di muka 50 tahun serta diperbarui untuk 30 tahun. Aturan yang berbeda dalam mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) ini membuat para pengusaha bingung saat berkonsultasi dengan Badan Pertahanan Negara (BPN) saat HGB akan berakhir. Hal itu, juga membuat para investor takut untuk menanamkan modal mereka ke Indonesia karena adanya perbedaan aturan itu.

Peraturan lain seperti izin lingkungan juga merupakan regulasi yang tumpang tindih karena  dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan lahan, pengeshan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas. Tetapi, kenyataannya di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentangt Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta  PP nomor 27 tahun 2009 tentang izin lokasi. Ketidak setaraan antarregulasi tentang izin lingkungan jadi kendala bagi para pelaku usaha. PP 145/2015 tidak terlaksana karena pemda dan investor takut ancaman pidana dan denda dari UU 32/2009.

Menurut World Competitiveness Report yang dirilis oleh WEF Tahun 2018, butuh waktu 25 hari untuk mengurusi perizinan. Jumlah prosedur yang harus dilalui ada 11 prosedur. Jumlah tersebut lebih banyak dari rata-rata negara Asia Tenggara lainnya yang hanya 8,6 prosedur. 

Kemudian, dapat diilihat pula saat ini kondisi Indonesia yang sedang tidak baik karena adanya demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di berbagai wilayah yang menuntut berbagai peraturan untuk dibatalkan pengesahannya. Hal ini juga berpengaruh terhadap investasi yang ditanamkan di Indonesia. Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, penutupan sesi Iindeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah jatuh 1,26 persen 6.128,2 poin. Analisis pasar modal menilai kondisi itu dipengaruhi sentimen negatif akibat demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia yang menyebabkan ketidakpastian bagi investor asing. Ketidakpastian itu disebabkan oleh kondisi politik dan keamanan Indonesia dinilai tidak stabil. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus segera membentuk lembaga yang fokus pada peraturan perundang-undangan yang dapat mengintegrasikan dan memperkuat kewenangan lembaga yang ada.

***

Hani Sania-Harmika Novianti-Ibun Tiorina dan Karina Dwi Fortuna, Universitas Bengkulu.