Ratusan Buruh Perempuan di PT Agromuko Tidak Terima THR

Buruh perkebunan

Bengkulutoday.com - Ratusan buruh harian lepas perempuan yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit swasta PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko diduga tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan padahal rata-rata sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Kanopi Bengkulu yang dua tahun terakhir mengadvokasi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu menemukan sebanyak 651 orang buruh harian lepas perempuan yang sebagian besar bekerja sebagai tenaga perawatan lahan tidak menerima hak atas tunjangan hari raya kegamaan.

“Dari laporan yang kami terima dari buruh dan penelurusan kami lewat wawancara ternyata pekerja tidak pernah mendapatkan THR selama bekerja, bahkan ada yang sudah lima tahun bekerja,” kata Juru Kampanye Perkebunan Sawit, Kanopi Bengkulu, Suarli Sarim.

Kanopi mengadakan pemantauan hak-hak buruh termasuk atas THR sebagai bagian dari penguatan buruh perkebunan yang telah dilaksanakan sejak awal 2017.  

Berdasarkan perhitungan kerja selama 20 hari per bulan, dengan upah Rp84.000 per hari, para buruh menerima Rp1.680.000 per bulan. Artinya, sesuai aturan apabila buruh sudah bekerja terhitung selama satu tahun, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji.

Sementara para buruh hanya diberikan uang dengan besaran bervariasi mulai dari Rp170 ribu hingga Rp250 ribu oleh perusahaan dengan istilah sumbangan menghadapi hari raya.

Namun, dalam sistem kerja para buruh tidak memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) dari perusahaan. Mereka dipekerjakan lewat koperasi milik perusahaan.

“Saat kami tanya ke pengurus koperasi, mereka mengatakan BHL memang tidak mendapat THR, hanya uang tali kasih,” ucap Suarli.

Padahal, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan menyebutkan bahwa dengan masa kerja minimal satu bulan buruh berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. 

Kanopi lanjut Suarli sudah melaporkan kondisi yang dialami buruh ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Perlu ada tindakan tegas yang diberlakukan kepada perusahaan sehingga masyarakat yakin pemerintah bekerja sesuai aturan dan hak buruh dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Narahubung : Juru Kampanye Perkebunan Sawit Kanopi Bengkulu, Suarli Sarim (085378349834)