Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 Disetujui Menjadi Perda

DPRD-Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke -12.
DPRD-Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke -12.

Bengkulutoday.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut dihasilkan, setelah  seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 ditetapkan menjadi Perda, saat penyampaian Pandangan Akhir fraksi- fraksi, pada Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2018, Selasa (24/7/2018).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju Raperda diatas ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Herizal Apriansyah, saat membacakan Pendapat Akhir fraksinya.

Selain itu, seluruh fraksi juga memberikan masukan, kritikan dan saran kepada pihak pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dengan pengelolaan APBD Provinsi Bengkulu.

Fraksi-fraksi banyak menyoroti kinerja OPD Provinsi yang belum maksimal, sehingga penyerapan anggaran menjadi minim. Hal itu diharapkan oleh seluruh fraksi DPRD provinsi agar gubernur dapat mengevaluasi kinerja jajarannya.

“Kami dari fraksi Keadilan memberikan masukan kepada pemerintah daerah melalui saudara gubernur, untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kerja dan kinerja OPD, dengan harapan pada tahun anggaran 2018 belanja daerah akan dapat terealisasi lebih baik, sesuai dengan target yang telah disepakati bersama dalam APBD tahun 2018,” tegas Herizal.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, perwakilan OPD provinsi, instansi Vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Setelah disetujui oleh seluruh fraksi, maka selanjutnya pengambilan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan Dewan serta Gubernur Bengkulu dan disaksikan oleh seluruh ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih serta apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas substansi Raperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Dewan terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” kata Gubernur Rohidin.

Pemerintah Provinsi, lanjut Gubernur Rohidin, menyadari apa yang telah dilakukan pemerintah daerah pada penganggaran APBD tahun lalu adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyat, walaupun diakui masih banyak kekurangan-kekurangannya.

“Kami sangat menghargai semua masukan, kritikan dan saran dari anggota Dewan terhormat demi perbaikan di masa yang akan datang,” sampai Gubernur Rohidin.

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,  untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. [Adv/Jk]

d
DPRD-foto bersama.

 

NID Old
5319