Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Seluma Tahun 2020

Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Seluma Tahun 2020

Bengkulutoday.com - Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zondrio SH didampingi Waka II Ulil Umidi S.Sos M.Si dan dihadiri 19 orang anggota DPRD Kabupaten Seluma serta Forkopimda Kabupaten Seluma, dan para Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Bupati Gustianto pada kesempatan ini antara lain menyampaikan secara umum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menargetkan akan tetap mempertahankan Opini WTP pada tahun 2022 nanti.

"Kami menyadari sepenuhnya masih banyak kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki, dan berharap adanya dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Seluma dalam rangka terwujudnya visi dan misi Kabupaten yaitu Seluma ALAP," ujar Gustianto.