Rapat Paripurna ke 7, DPRD Provinsi Usulkan Tiga Raperda

Rapat Paripurna ke- 7 masa sidang pertama tahun 2020

Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu, gelar Rapat Paripurna ke- 7 masa sidang pertama tahun 2020 pada, Kamis (06/02/20) di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi. 

Adapun tiga raperda tersebut adalah 

1. Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 tahun 2016, tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016 - 2021.

2. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 tahun 2010, tentang retribusi pelayanan kepelabuhan serta perubahan.

3. Atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum.

Kemudian, Dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu untuk saat ini perlu dilakukan perubahan, karena terdapat beberapa perubahan yang mendasar, seperti di peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.

Disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah, dalam usulan tiga raperda yang diajukan oleh Pemprov Bengkulu dalam sidang paripurna DPRD, ia mengatakan secara detail pembahasan yang menjadi alasan Pemprov Bengkulu mengajukan tiga Raperda ini.

"Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama, untuk menjadi peraturan daerah," kata Wagub Dedy 

Dalam penyampaianyapun, ia juga berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu, dapat melaksanakan pembahasan  lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda tersebut  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv/JK)