Rapat Dewan Bahas Pelantikan Gusnan Sebagai Bupati Masih Sepi, Terancam Diambil Alih Pemprov

Rapat anggota DPRD Bengkulu Selatan membahas usulan pelantikan Gusnan Mulyadi kembali ditunda
Rapat anggota DPRD Bengkulu Selatan membahas usulan pelantikan Gusnan Mulyadi kembali ditunda

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Untuk kedua kalinya, rapat pembahasan usulan pelantikan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan oleh DPRD masih sepi. Akibatnya, pelantikan terancam diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Dijelaskan Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Aswan, rapat kedua kalinya tidak banyak anggota dewan yang hadir, akibatnya rapat terpaksa dipending lagi. Pada rapat sebelumnya yakni 1 April 2019 lalu, hanya 9 anggota dewan yang hadir, rapatpun akhinya ditunda.

"Sebenarnya rapat itulah yang kami tunggu, namun kalau anggota yang hadir tidak banyak (tidak kuorum), bagaimana mau rapat," ungkap Aswan, Senin (8/4/2019).

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto sendiri mengaku tidak akan mengintervesi para anggota dewan untuk ikut rapat. Hal itu mengingat setiap anggota dewan memiliki hak untuk menghadiri atau tidak setiap rapat yang diagendakan sekretariat dewan.

"Yang pastinya kalau tidak juga ada kata sepakat, maka pelantikan Gusnan akan diambil alih pemprov," kata Yevri.

Untuk diketahui, SK pemberhentian Dirwan Mahmud sebagai Bupati Bengkulu Selatan telah diterima DPRD Bengkulu Selatan pada 25 Maret 2019 lalu. Berdasarkan aturan, jika selama 10 hari sejak diterimanya SK tersebut tidak ada respon oleh DPRD Bengkulu Selatan yakni terkait usulan pelantikan Gusnan sebagai Bupati Bengkulu Selatan, maka pelantikan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Dirwan Mahmud sendiri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan oleh Mendagri berdasarkan SK tertanggal 19 Maret 2019.

Sejak Dirwan Mahmud menjalani proses hukum atas OTT KPK, status Bupati Bengkulu Selatan dijabat oleh Pelaksana Tugas, yakni Gusnan Mulyadi yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Sedangkan Dirwan Mahmud berdasarkan putusan pengadilan terbukti menerima suap dari terpidana Jauhari Alias Jukak. Dirwan Mahmud sebelumnya adalah Bupati Bengkulu Selatan nonaktif. Dia tersandung kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.  Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana. [Fong]

NID Old
9480