Rampas Motor di Pantai Panjang, Debt Collector Dipolisikan

Bukti lapor

Bengkulutoday.com - Kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet pada pembelian motor kembali terjadi, Selasa (28/01/2020), di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Akibat peristiwa itu, korban Beni Bagaskara (22), mengalami luka memar di siku tangan, lutut kaki kanan, dan sakit pergelangan tangan kanan. Luka itu dialami korban akibat penarikan paksa oleh salah satu Debt Collector di kawasan tersebut tepatnya depan Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu.

Atas kejadian itu, Beni bersama Kepala Divisi Hukum LPKNI  Dede Frastein melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu, Rabu (29/01/2020) siang.

Seperti disampaikan Dede, tindak laku pengambilan paksa kepemilikan benda oleh pihak kreditur atau leasing harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Pelaksanaan eksekusi harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya, sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. Baru bisa melaksanakan penarikan barang yang dikreditkan," papar praktisi hukum LPKNI ini.

Dede menambahkan, kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.

"Itu dulu yang pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata," sampainya.

Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

"Jadi, jangan buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu," kata Dede.

Dijelaskan, selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

"Maka kreditur atau leasing berhak menyita benda kepemilikan melalui proses pengadilan tadi," sampainya.

Atas kajadian ini, korban Beni telah melaporkan pelaku agar segera ditindak dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pewarta: Bisri Mustofa