Rakor Bahas HUT Sungai Rumbai dan Larangan Pesta Pernikahan di Masa Pandemi

Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman S.Sos saat menghadiri Rakor Kecamatan Sungai Rumbai

Bengkulutoday.com - Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman S.Sos menghadiri Rakor Kecamatan yang dilaksankan di Aula Kantor Camat Sungai Rumbai,  Senin (18-01-2021).

Rakor dimaksudkan untuk membahas tentang rencana HUT Kecamatan Sungai Rumbai yang Ke XIII dan membahas peraturan Pesta Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19.

Hadir dalam Rapat tersebut Camat Sungai Rumbai, Kapolsek, Kepala Instansi,  Babinsa, Kepala Desa, BPD, Karang Taruna, BKMT dan tokoh masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi untuk pelakasanaan HUT Kecamatan Sungai Rumbai Ke XIII tetap dilaksanakan tetapi hanya melaksanakan Uapacara Bendera dan lomba Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Desa.

Sedangkan masalah peraturan pesta pernikahan khususnya di kecamatan Sungai Rumbai tidak dibenarkan sesuai dengan SE Bupati Mukomuko Nomor:360/220/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan adanya edaran yang terbaru sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19.

Namun demikian untuk Kegiatan di Rumah ibadah dan akad nikah tetap dilaksanakan seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol.kasehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor:6Tahun  2020 bulan Juni tahun 2020.

Selaku Kepala Kua Sungai Rumbai Afandi Rahman berharap agar masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan agar dapat.menunda pelaksanaannya sampai dengan kondisi aman dan terkendali dari wabah Covid-19.

 

Sumber : Kemenagbengkulu.go.id