RACISTISCH IN HET STRAFRECHT

Oleh Zico Junius Fernando SH MH CIL

Oleh Zico Junius Fernando SH MH CIL

Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya. Beberapa menggunakan istilah rasisme untuk merujuk pada preferensi terhadap kelompok etnis tertentu sendiri [etnosentrisme], ketakutan terhadap orang asing [xenofobia], penolakan terhadap hubungan antar ras [miscegenation], dan generalisasi terhadap suatu kelompok orang tertentu [stereotipe]. [Wikipedia].

Diskriminasi disertai aksi rasisme terhadap sejumlah mahasiswa asal Provinsi Papua di Kota Surabaya dan Kota Malang berbuntut panjang. Pada hari Senin, 19 Agustus 2019, dua hari setelah negara Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke-74, gelombang masyarakat Papua menumpahkan kekecewaannya di Kota Jayapura, dan di Kota Manokwari serta Kota Sorong. Di Kota Jayapura, lautan manusia berdemo jalan kaki sepanjang 18 kilometer dari Waena menuju kantor gubernur dengan menuntut rasialisme terhadap orang Papua harus dihentikan. Di Kota Manokwari, situasinya lebih panas lagi. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daerah dibakar oleh masyarakat, pohon-pohon di dipinggir jalan ditebang, pembakaran ban-ban bekas yang melumpuhkan aktivitas dan mobilitas warga masyarakat. Beda lagi yang terjadi di Kota Sorong, fasilitas publik seperti bandara dirusak, mobil-mobil di lahan parkir bandara itu dirusak, penerbangan komersil lumpuh dalam beberapa jam. Aksi protes besar-besaran tersebut antara lain dipicu oleh aksi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua oleh sejumlah ormas masyarakat, ditambah aparat keamanan beberapa waktu yang lalu, termasuk diduga anggota Tentara Nasional Indonesia [TNI], mengucapkan umpatan bernada rasialis. Insiden rasialis di Kota Surabaya dan Kota Malang dianggap melukai martabat masyarakat Papua dan sebabnya memperkuat narasi separatisme yang kini ikut disuarakan dalam aksi demonstrasi. 

Lebih lanjut Komnas HAM mencatat sedikitnya 101 kasus diskriminasi ras dan etnis dalam periode 2011-2018 yang dilaporkan kepada mereka. Pelanggaran tersebut meliputi pembatasan terhadap pelayanan publik, maraknya politik etnisitas atau identitas, pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanah bagi kelompok minoritas, serta akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan. Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Bab X A Pasal 28 I ayat (2) secara khusus menguraikan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia untuk diijamin dan dilindungi dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Ditambah dengan eksistensi Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yang tegas memerinci jaminan dan perlindungan negara terhadap semua bentuk praktik diskriminasi dalam berbagai Pasal yang tersebar.

Dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Indonesia sebenarnya telah mengenal kriminalisasi bagi perbuatan menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada golongan penduduk. Terlihat di Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. Pasal 156 berbunyi: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara”.

Pasal 157 berbunyi: 1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah; 2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.

Pada 1999 pun Negara Indonesia telah meratifikasi International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 (melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 Indonesia). Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, terutama Pasal 16 juga mengatur yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 sendiri berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

a. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

  1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
  2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
  3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
  4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sementara Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengatur dan berbunyi sebagi berikut: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Acaman pidana dari pelanggar-pelangar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).

Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] pun telah mengatur Bab mengenai delik penghinaan terhadap golongan penduduk terdapat pada Bab mengenai Tindak Pidana (Kejahatan) terhadap Ketertiban Umum. Secara garis besar Rancangan KUHP masih mempertahankan konstruksi rumusan perbuatan penghinaan terhadap golongan penduduk sebagaiamana yang dirumuskan dalam KUHP pada Pasal 156 dan Pasal 157. Pasal tersebut ditempatkan pada Bab V yang mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, yang dikelompokkan bersama dengan tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara dan pemerintah.

Di dalam Rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] memuat dua Pasal mengenai tindak pidana penghinaan terhadap golongan penduduk, yakni Pasal 286 dan Pasal 287 yang bunyinya sebgai berikut:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Lebih lanjut, Pasal 289 Rancangan KUHP memiliki redaksi sebagai berikut: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kela¬min, umur, disabilitas mental atau fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Penulis adalah Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Ketua Wilayah Sumbagsel Asosiasi Pengajar Viktimalogi Indonesia (APVI)