Putusan DKPP, KPU Provinsi Bengkulu Tak Langgar Kode Etik

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Hal itu terungkap dari persidangan yang di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan agenda pembacaan putusan perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020, Rabu (13/1/2021).

Dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan DKPP dan disiarkan secara langsung melalui www.facebook.com/medsosdkpp, merupakan rangkaian sidang atas pengaduan Calon Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, dengan teradu 5 Komisioner KPU Provinsi, yakni, Irwan Saputra, Eko Sugianto, Darlinsyah, Siti Baroroh, dan Emex Verzoni.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, alat bukti, saksi-saksi dan saksi ahli, serta pihak terkait lainnya, apa yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu hingga memutuskan pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi calon sudah sesuai dengan etika selaku penyelenggara. Bahkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, delik aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban pengadu meyakinkan DKPP. Termasuk tahapan yang dilakukan teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, ," ungkap anggota DKPP, Dr. H. Alfitra Salamm.

Senada dengan itu, Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad menyampaikan, atas penjelasan tersebut, DKPP berkesimpulan dalam perkara 119, pengadu tidak terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu pihaknya, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Kedua merehabilitasi nama baik teradu sejak putusan ini dibacakan. Lalu, ketiga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap perkara, paling lama 7 hari setelah dibacakan.

“Terakhir kita juga meminta Bawaslu mengawasi putusan ini,” katanya.

Sementara secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, rasa syukur bahwa putusan DKPP KPU Provinsi Bengkulu tidak melakukan pelanggaran kode etik pada tahap pencalonan Pilkada Provinsi Bengkulu, dan meminta nama baik KPU Provinsi direhabilitasi.

“Apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu selama ini, dipandang sudah tepat dan tidak ada pelanggaran kode etik. Dengan putusan itu, memerintahkan KPU RI untuk menjalankan putusan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan. Artinya, akan ada keputusan dari KPU RI untuk KPU Provinsi Bengkulu, bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tutup Irwan.