Putusan Banding, Dua Oknum LSM Tetap Dinyatakan Bersalah Memeras Kades

Kedua terdakwa kasus pemerasan kepala desa di Kepahiang yang dijerat dengan pasal Tipikor

Bengkulutoday.com - Dua oknum LSM yakni Suryadi dan Cahaya yang sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu atas kasus pemerasan kepala desa di Kepahiang tetap harus menjalani putusan bersalah. Hal itu karena ditingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Kepahiang.

Terkait putusan tingkat banding, Kejaksaan Negeri Kepahiang  pada hari ini Senin (20/1/2020) telah menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL dan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL, dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara dua oknum LSM yang kena OTT jaksa Kejari Kepahiang.

Adapun putusan tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan banding yang telah diajukan oleh tim penuntut umum pada tanggal 27 November 2019, maupun banding dari para terdakwa.

Dengan demikian terdakwa Suryadi dan Cahaya akan tetap menjalani hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tanggal 21 November 2019, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suryadi Bin Syamsu selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan terdakwa Cahaya Sumita Binti Salehan selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. (Brm)