Pungli Program PTSL, Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Ditahan

AKP Jerry Nainggolan

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Kamari (40), Sekretaris Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara setelah melalui gelar perkara pada Jumat (10/1/2020). 

Dalam kasus pungli program PTSL itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan Maryono, Kades Suka Makmur sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan itulah kemudian diketahui keterlibatan Kamari dalam kasus tersebut. Untuk Maryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (16/10/2019) lalu.

Sebelumnya, penetapan Maryono sebagai tersangka lantaran melakukan program fiktif PTSL kepada warganya. Maryono mengumpulkan uang dari warga untuk mengurus program PTSL, namun dalam kenyataannya, program tersebut fiktif dan sertifikat yang dijanjikan kepada warganya tak kunjung terbit.

Adapun setiap peserta yang mengikuti program PTSL versi Maryono diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 500 ribu per sertifikat.

Kembali pada tersangka Kamari, penyidik melakukan pengembangan dari penetapan Maryono sebagai tersangka. Hasilnya, diketahui mereka memungut biaya pembebasan lahan setiap meter perseginya Rp 3000 sedangkan biaya persertifikatnya Rp 500 ribu dari setiap warga dengan jumlah akumulasi mencapai Rp 137 juta. Uang yang dihimpun dari peserta program PTSL fiktif itu, diketahui dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Dikatakan program fiktif lantaran Desa Suka Makmur tidak mendapat program PTSL sebagaimana dijanjikan tersangka.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Jerry Antoni Nainggolan, S.IK, modus tersangka berdua dalam meraup uang dari warganya adalah dengan mengumumkan kepada warganya bahwa pada desa mereka mendapat program PTSL tahun 2018. Pengumuman itu disampaikan di balai desa dipimpin oleh tersangka Maryono dan tersangka Kamari.

Usai pengumuman itu, Kades Maryono kemudian membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pembuatan surat pernyataan tanah ditetapkan biayanya masing-masing untuk persertifikat Rp 500 ribu dan untuk biaya pembebasan lahan Rp 3000 per meter perseginya.

Dari hasil memungut uang itu, terkumpulah sebesar Rp 137 juta. Semakin kentara lagi, hasil pengumpulan uang itu tidak disimpan di kasa desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya.

Pengungkapan kasus itu sejak dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara pada 27 September 2019 lalu dengan korban para warga Desa Suka Makmur.

"Tersangka kami tahan dan segera dilimpahkan SPDP dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara," terang Jerry Nainggolan, Sabtu (11/1/2020). (Yip/Brm)