PSBB Diberlakukan : Kewajiban atau Kekangan?

Renanda Chandra Putra

Oleh : Renanda Chandra Putra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu/NPM : B1A018188)


Di tahun 2020 ini, kita dihadapkan pada permasalahan yang dikatakan sebagai permasalahan yang luar biasa yang cukup membuat kita harus waspada akan masalah yang timbul saat ini. Dunia dihebohkan dengan munculnya suatu virus yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia.

Corona Virus Disease 2019 atau yang dikenal sebagai Virus Corona, adalah permasalahan yang dimaksud. Permasalahan yang sudah dikategorikan sebagai pandemi ini perlu kita tanggapi dengan serius dan mencermatinya dalam berbagai sudut pandang mengenai bagaimana cara kita dalam mencegah dan memutus rantai penyebarannya. Pemerintah dalam hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi ” Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Maka dari itu pemerintah sebagai penguasa, wajib memberikan upaya dan perlindungan kepada rakyatnya dalam mencegah penularan virus corona.

Salah satu upaya pemerintah dalam memerhatikan permasalahan ini adalah pemerintah menetapkan pemberlakuan PSBB. Apakah PSBB itu bagi pemerintah? PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maka dalam hal ini, bila kita mencermati dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut, bahwa PSBB adalah suatu bentuk pembatasan kontak secara langsung antara individu-individu, individu-kelompok, dan kelompok-kelompok meliputi segala kegiatan dan aktifitas keseharian yang biasa dilakukan pada umumnya. Sehingga apapun yang menjadi segala bentuk kegiatan, perlu adanya dari kita untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Pemerintah mengakomodir keadilan dalam prinsip perikehidupan negara. Terlebih dalam norma yang dipatutkan bagi berlakunya sejuta peraturan yang diundang-undangkan, wilayah kehidupan negara yang dibatasi dan terbatas akan territorial. Namun senyatanya, keadilan jugalah yang dipenggal untuk menjadi penggalan yang dijadikan ide yang terbungkus dalam norma. Apa yang menjadi perhatian masyarakat terhadap PSBB? Sesungguhnya memang setiap individu memiliki kepentingan masing-masing yang harus terpenuhi, namun dengan pemberlakuan PSBB di Indonesia, membuat segala kegiatan yang ada di masyarakat yang sudah menjadi kebebasan ini tekerkang dan terbatas. 

Kebebasan pada hakikatnya terdiri dalam kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan tidak hanya berarti bahwa saya menentukan tindakan diri sendiri, melainkan kebebasan akan hal apa yang kita fikirkan dan kita rasakan. Tetapi, kembali lagi mengingat pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, bahwa dari PSBB ini, pemerintah selalu mengupayakan negara dan rakyatnya dalam menciptakan ketertiban umum. Selain itu, Pasal 28J ayat (2) berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”, mengingat kita bahwa pemerintah dalam hal ini bukan untuk memenjarakan kita dan mengambil semua hak kita, tetapi pemerintah dalam hal ini melindungi segenap rakyatnya untuk terbebas dari segala bentuk permasalahan yang menimpa bangsa dan negara.

Sumber bacaan :
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Erwin, Muhammad, S. H., M. Hum. 2010. Pengantar Filsafat Hukum(Refleksi kritis Terhadap Hukum). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
https://republika.co.id/berita/q8qino284/pentingnya-jaga-kesehatan-mental-saat-psbb