Proyek Pengendali Banjir Dobel Korupsi, Kejati Kembali Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH., MH
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH., MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dugaan korupsi proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014 lalu, dinilai dobel korupsi. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH., MH di Kejati Bengkulu, Selasa (23/08/2016) kemarin.

"Kegiatan itu memang ada dua masalah, untuk kali ini permasalahannya yakni kontrak pelaksana dan kontrak pengawasan," jelasnya.

Dugaan korupsi pada proyek tersebut, lanjutnya, timnya menemukan kembali kerugian negara sehingga penetapan tersangkanya pun kembali dilakukan.

"Kerugiannya sekira Rp 200 juta, dan tersangkanya minggu lalu sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka baru," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Januari 2016 lalu, pihak Kejati telah menetapkan kepala pengawas lapangan, Donny Noverdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Uyub, konsultan pengawas Asad A. Sahelmi serta kontraktor pelaksana kegiatan Cristopher sebagai tersangka. Karena dinilai pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar dari anggaran Rp 9 miliar.

Pada pertengahan Agustus ini, Kejati kembali menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Uyub dan konsultan pengawas Asad A. Sahelmi, sebagai tersangka korupsi dana pengawasan kegiatan. (Ar)

NID Old
336