Proyek Bermasalah, Kadis PUPR Bengkulu Utara Ancam 'Black List' Dua Perusahaan

Heru Susanto, Kadis PUPR Bengkulu Utara
Heru Susanto, Kadis PUPR Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Dinas PUPR Bengkulu Utara telah menyiapkan langkah bagi dua rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek di OPD tersebut, namun tidak selesai tepat waktu. Dua rekanan itu yakni PT Kawan Sehati yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Desa Kota Bani - Suka Baru dengan anggaran Rp 11, 5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan sejak 5 Mei 2017 dan seharusnya selesai pada 26 Desember 2017 lalu. 

Selanjutnya yakni CV Fermadi Tri Karya yang mengerjakan proyek irigasi di Desa Sengkuang atau tepatnya di saluran irigasi Air Palik Tanjung Agung dengan nilai proyek Rp 4,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan sejak 17 Juli 2017 dan seharusnya telah selesai pada 28 Desember 2017 lalu.

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto mengatakan telah menyiapkan tiga langkah kebijakan terkait lambatnya pengerjaan proyek oleh rekanan tersebut. "Saat ini kami masih memberikan limit waktu selama 50 hari kalender bagi kedua kontraktor itu agar segera menyelesaikan proyeknya, namun dengan tambahan denda Rp 1000 per harinya," kata Heru Susanto, Sabtu (6/1/2018).

Kemudian, kata Heru, jika tidak kunjung selesai maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada dua rekanan itu. "Diantaranya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka akan diklaim dan didaftarkan sebagai perusahaan black list," tegas Heru.

(Amirul)

NID Old
3812