Proyek Alun-Alun Taman Berendo Diputus Kontrak!

Proyek alun alun Taman Berendo

Bengkulutoday.com - Proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo di kawasan Masjid At Taqwa Kota Bengkulu diputus kontrak. Proyek yang mangkrak karena tidak selesai tepat waktu itu, sebelumnya dibiayai dengan APBD Kota Bengkulu tahun 2019, dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar dan dikerjakan oleh PT Karya Duta Mandiri Sejahtera.

"Diputus kontraknya, karena masa kerjanya sampai tanggal 31 Desember 2019, dari hasil pemeriksaan tim dilapangan, proyek baru dikerjakan 39 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menjawab konfirmasi media ini, Rabu (1/1/2020).

Bagaimana kelanjutannya?

Noprisman menjelaskan, terkait pelaksanaan proyek tersebut, maka akan dilanjutkan pengerjaannya di tahun 2020 ini. Mekanismenya akan dilelang kembali dan perusahaan yang diputus kontrak tersebut tidak dapat mengikutinya kembali, alias di blacklist (daftar hitam). 

"Tahun ini dilelang kembali dengan nilai kontrak yang tersisa," jelas Noprisman.

Sebelumnya, proyek tersebut telah mendapat sorotan baik dari penegak hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu, maupun DPRD Kota Bengkulu. Bahkan, diakhir tahun 2019, Amiruddin Murtuza yang mengaku sebagai kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera sempat melaporkan beberapa pihak ke Jampidsus Kejagung RI atas dugaan pemerasan. Buntut dari laporan yang sempat menghebohkan publik itu, sempat menyeret nama Wali Kota Bengkulu. Meskipun tudingan pemerasan dibantah, namun perkara itu saat ini dalam pulbaket pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Saat ini, Amiruddin Murtuza dan konsultan pengawas proyek, Endri Agustomi telah diperiksa oleh jaksa Kejari. Kejari juga mengatakan akan memeriksa pihak-pihak yang disebut meminta dan menerima uang dari Amiruddin Murtuza sebagaimana tertulis dalam laporannya. (Bram/Yip)