Protes Pemenang Lelang di DPUPR, Kontraktor Ancam Laporkan Pokja ke Inspektorat dan APH

Zainal Antoni

Bengkulutoday.com - Wakil Direktur CV Raja Wali Muda Mandiri, Zainal Antoni mengancam akan melaporkan Pokja UKPBJ Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Inspektorat dan aparat penegak hukum. Hal itu menindaklanjuti sanggahan dari perusahaannya yang tidak dijawab secara rinci oleh Pokja.

Sebelumnya, Zainal Antoni telah melayangkan sanggahan atas proyek Pembangunan Gerbang Perbatasan Bengkulu-Kepahiang tahun angaran 2019. Proyek tersebut pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Dalam suratnya, Zainal Antoni menilai ada beberapa kejanggalan atas dokumen pemenang lelang yakni CV Realita Agung Semesta. "Kami menilai ada kejanggalan pada dokumen pemenang lelang, untuk itu kami meminta pemenang dibatalkan, sebab kami menduga ada beberapa cacat administrasi," kata Zainal Antoni dalam keterangan rilisnya, Senin (2/9/2019).

"Pokja telah menjawab sanggahan yang di sampaikan CV Rajawali Muda Mandiri, namun tidak secara rinci menguraikan masalah CRAN yang tidak ada analisa harga satuannya," kata Zainal Antoni dalam keterangan rilisnya, Minggu (8/9/2019).

Zainal berniat melaporkan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu, karena menduga ada kesalahan administrasi oleh pemenang lelang namun hal itu dibiarkan oleh Pokja. "Ini menjadi tupoksi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara terkait rencana melaporkan ke penegak hukum, Zainal menduga ada persekongkolan antara panitia pemilihan dengan pemenang lelang, yakni CV Realita Agung Semesta.

Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya indikasi persekongkolan itu.

"Ada dugaan petugas K3 berinisial  SM dipergunakan untuk paket Pembangunan Gerbang Perbatasan Kepahiang oleh CV Realita Agung Semesta, maka penetapan pemenang tersebut harus di batalkan, karena cacat hukum. Sebab, petugas K3 inisial SM berdasarkan server LPSE Kabupaten Bengkulu Utara, K3 atas nama Inisial SM telah ditetapkan sebagai petugas K3 pada CV Multi Karya Mandiri untuk  paket pekerjaan perbaikan/rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Mumbang DPU Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor kontrak :21/KONTRAK-OPJI.04/DPUPR/BU/2019 Tanggal 13 juni 2019," beber Zainal.

Zainal menjelaskan, personel atas nama SM dinyatakan telah terikat kontrak dan tidak diperkenankan bekerja pada paket lain hingga pekerjaan dinyatakan selesai di buktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan.

"Jika informasi yang diperoleh itu benar, artinya panitia pemilihan diduga tidak cermat dalam melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi  dan harga terhadap peserta lelang dan ini sangat merugikan rekanan lain," paparnya.

"Sebelumnya, pada materi yang kami sampaikan dalam surat sanggahan tersebut terkait dugaan penawaran CV Realita Agung Semesta diduga cacat administrasi, karena perjanjian sewa CRAN anata PT Dapindo Karya Nusa dengan CV Realita Agug Semesta, materai yang digunakan yang diatasnya ditandatangani oleh Direktur Utama PT Dapindo Karya Nusa yang kemudian di upload oleh CV Realita Agung Semesta dalam Bentuk scan/copy diduga tidak sama materainya dengan perjanjian sewa CRAN asli yang dikeluarkan oleh PT Dapindo Karya Nusa," sampainya.

Jelas Zainal, jika mencermati dokumen dan KAK proyek Gerbang Perbatasan di Provinsi Bengkulu tahun 2019, patut diduga pihak konsultan perencanaan tidak cermat dalam menghitung analisa harga satuan terkait koefisien penggunaan peralatan utama (CRAN) yang mana peralatan utama tersebut tidak dimasukkan pada analisa harga satuan, sedangkan CRAN adalah alat pendukung utama untuk pekerjaan utama. 

“Cran menurut pemahaman kami adalah sebuah peralatan berat sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CRAN tidak ada sama sekali peran dan fungsinya sehingga tidak diuraiakan pada analisa harga satuan sebagai pedukung pekerjaan utama (Major Item), serta tidak dianggarkan biayanya pada pekerjaan persiapan untuk mobilisasi dan demobilisasi peralatan tersebut. Pertanyaan kami biaya CRAN dianggarkan atau dibebankan kepada siapa?,” papar Zainal.

Berita terkait: Pemenang Lelang Proyek DPUPR Provinsi Dianggap Cacat Administrasi, Kontraktor Kirim Sanggah