BENGKULUTODAY.COM, BENGKULU - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih mengatakan, terhitung pada awal 1 april 2022 ini adanya kenaikan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya 10 persen.
Menurutnya Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan
konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan
berkelanjutan. Termasuk imbasnya inflasi ditengah pandemi ini.
"Ada kenaikan ppn semula 10 persen menjadi 11 persen. Selama ini terjadi pandemi ini inflasi kita semakin tinggi, salah satu faktor kenaikan ini ppn kita juga masih pembayaran pajak terendah sebesar 10 persen dari negara negara lain. Selain itu pemerintah dalam undang undang HPP, juga meningkatkan daya beli konsumen. Jadi konsumen itu sudah disiapkan untuk dapat mengikuti pembayaran ppn kenaikan sebesar 11 persen. Dimana dengan tarif pph dari lapisan terendah 15 persen yang dulu batasan Rp 50 juta sekarang menjadi Rp 60 juta. Artinya pajak nya hanya dibayarkan 5 persen," ujarnya.
Selain itu kenaikan pajak ini juga, mendorong pihak UMKM yang dimana orang pribadi yang penghasilan dibawah Rp 500 juta pertahun tidak dikenakan pajak.
"Dahulu untuk pengusaha, umkm maupun orang pribadi yang berpenghasilan Rp 500 juta pertahun harus membayar pajak 0,5 persen. Untuk saat ini tidak lagi membayar pajak," tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan atau bebas PPN, seperti barang pokok, beras, sayur, daging ,ikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan lain lain. Selain itu menurutnya ada juga pajak tetap tidak dikenakan ppn, seperti pajak daerah, hotel, restauran, tempat wisata, dan lain lain nya yang sudah dikenakan pajak dari pemerintah daerah.
"Selain itu ada fasilitas bebas pajak, seperti pajak sembako bahan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan lain lainnya. Namun ada pajak yang tetap tidak dikenakan pajak seperti pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk juga tidak dikenakan pajak pelaku usaha emas granula, karena selama ini pengerajian nya kerap melakukan ekspor keluar negeri. Sehingga ini melindungi usaha hilir kita," sampainya. (***)