PPKM Tingkat Desa, Pemprov Bengkulu: Sinergi Percepat Penanganan Covid-19

Koordinasi virtual

Bengkulutoday.com - Ratusan desa se-Provinsi Bengkulu mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di masa pandemi COVID-19 efektif per Agustus 2021.

Dalam rapat koordinasi PPKM mikro tingkat kecamatan/desa se-Provinsi Bengkulu, Jumat (23/7/21) malam, dimoderatori Gubernur Rohidin Mersyah dan diisi 5 narasumber dari forum koordinasi pimpinan daerah yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dalam kesempatan ini gubernur meminta pemerintah desa perlu melakukan persiapan penganggaran penggunaan dana desa sebesar minimal 8 persen untuk penanganan COVID-19.

Peruntukan anggaran tersebut, kata Rohidin dapat digunakan untuk membeli logistik kesehatan seperti pembelian masker, pengadaan hand sanitizer, maupun operasional penyemprotan disinfektan. 

Jika masih kurang, Ia meminta agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan kembali dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).

Sementara itu, ditambahkan Komandan Korem 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil mengatakan visualisasi penanganan COVID-19 dalam PPKM mikro melibatkan pemerintah kecamatan/desa dari unsur camat, kepala desa, Bhabinkamtibas, Bhabinsa, dan bidan desa.

2 aspek penentu PPKM berhasil adalah sinergi antara garda terdepan yang terdiri dari pemerintah camat/desa dan garda terakhir yakni tenaga kesehatan.

"Garda terdepan harus menerapkan pencegahan, pembinaan, penanganan dan pendukung," kata Yanuar.

"Apabila terdapat keramaian, baik acara pernikahan dan kegiatan masyarakat, imbau, peringatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dan jangan sampai membuat kerumunan" tambahnya.

Dalam penerapan prokes, Danrem mengatakan masyarakat masih banyak yang tak taat aturan. Untuk itu dirinya meminta garda terdepan agar mengawal dan menindak secara terukur namun humanis sesuai tugasnya.  

Demikian garda akhir, tenaga kesehatan (Nakes) diawasi oleh kepala dinas di daerah. Dalam fungsi ini, peranannya adalah menangani pasien COVID-19 baik yang tengah isolasi mandiri maupun pada tahap pengobatan.

"Nakes harus memastikan kebutuhan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun perawatan intensif. Awasi agar masing-masing pasien dapat menjalani pengobatan dengan tertib sehingga terhindar dari kondisi kematian," kata Danrem.

Danrem juga berpesan agar garda penanganan COVID-19 melaksanakan tugas secara optimal, bertindak cepat terhadap pelanggar prokes, laporkan segera perkembangan penanganan kasus COVID-19, dan mengajaak masyarakat taat aturan PPKM serta berdoa bersama semoga tuhan mengakhiri pandemi COVID-19.

"Penindakan dilakukan humanis, terukur dan jangan ada gesekan di tengah masyarakat dalam menegakan aturan," kata Danrem.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Guntur Setyanto mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan dalam pelaksanaan vaksinasi, penyaluran bantuan sosial, maupun pengamanan tertib masyarakat.

"Kami akan kawal dan mendukung penerapan prokes juga penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran sehingga tak ada yang main-main dalam penerapan PPKM ini.

Demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani mengatakan langkah utama dalam PPKM ini, pada garda terdepan, RT RW juga perlu dilibatkan. 

Ia meminta pada unsur pemerintahan terkecil dan tokoh masyarakat bersinergi mengimbau masyarakatnya menaati prokes. Sebab dalam tingkatan ini, pemerintahan lebih menguasai kondisi masyarakatnya.

Terakhir, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto mengatakan agar pemerintah kecamatan/desa disiplin menerapkan PPKM. 

Pihaknya juga meminta pemerintah desa agar tak berpikir lama dalam menggunakan anggaran. Lebih lagi saat ini penanggulangan pandemi ini turut difasilitasi pemerintah dalam pengeloaan keuangan. 

Sehingga, katanya, pengoptimalan anggaran COVID-19 melaui dana alokasi umum dan dana bagi hasil dapat fokus dipergunakan untuk penanganan di daerah.

"Saat ini pemerintah telah mempermudah penggunaan APBD dalam penanganan pandemi COVID-19. Apabila kurang, dapat melakukan refocusing kembali melalui anggaran tak terduga di masing-masing organisasi perangkat daerah," kata Iskandar.

Demikian juga adanya bantuan dari pemerintah pusat, secara langsung bantuan beras PPKM dari cadangan beras pemerintah dapat mendongkar kebutuhan jaring pengaman sosial. 

"Artinya tinggal masyarakat sinergi membantu, memfasilitasi dan koordinator dalam penyaluran bantuan sosial. Demikian halnya bagi bantuan presiden produktif usaha mikro, jangan sampai ada pelaku usaha yang terlewat tak mendapatkan bantuan," katanya.

Iskandar juga mengatakan penggunaan anggaran perlu dilakukan dengan flaktualitatif dan menyesuaikan kondisi perkembangan COVID-19 di daerah. 

Apabila kondisinya sangat darurat, penggunaan dana COVID-19 dapat diperuntukan pada jaring pengaman sosial dan kesehatan, atau saat kondisinya terkendali, anggarannya dapat digunakan untuk kebutuhan lain pada tahap pencegahan.

Pihaknya juga meminta kecepatan data dalam menerapkan dan mengumpulkan kebutuhan jaring pengaman sosial sehingga jangan sampai berefek pada kinerja yang tak sejalan sehingga awalnya sungguh-sungguh namun disikapi tidak serius berujung pada tidak sinkronnya data tersebut.

"Kesimpulannya, kordinasi, sinergi dan kolaborasi tangani pandemi COVID-19," kata Iskandar.