PP GMKI Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Pelarangan Beribadah

David Sitorus

Bengkulutoday.com - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia David Sitorus berharap kepada Kapolri, Jend (pol) Idham Aziz agar menyelesaikan konflik pelarangan rumah ibadah, dengan menindak secara tegas oknum yang melakukan pelarangan beribadah, baik yang menggunakan kekerasan maupun perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

"Harapannya Kapolri harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak beribadah maupun menjalankan agamanya, Kapolri juga harus menindak tegas para pelaku kekerasan dan perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, hal ini agar dapat mengurai kasus-kasus intoleransi dan dapat diselesaikan dengan maksimal," kata Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus, Minggu ( 16/02/2020).

Menurut David Sitorus, Kebebasan beragama atau kebebasan beribadah selalu menjadi polemik dan konflik intoleransi bagi masyarakat Indonesia.

Terutama melarang kebebasan dalam beragama ataupun melarang kebebasan beribadah bagi masyarakat tentu adalah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagai Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.

Selain Itu David Sitorus, sangat berharap Kapolri, Kapolda maupun Kapolres dapat menyelesaikan konflik ini, dengan menindak pelaku intoleransi bukan pejuang kebebasan beribadah. Harus bisa dibedakan mana pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan beribadah.

"Kepada masyarakat pun diharapkan jika ada oknunm yang melarang, tidak perlu dihiraukan dan tetap laksanakan kegiatan agama maupun ibadah. Jika ada oknum yang melarang hal tersebut dengan kekerasan fisik atau merusak barang/benda, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum," kata dia.

Oknum-oknum tersebut yang seringkali melakukan pelarangan ini kebanyakan tidak ditindak secara tegas oleh Kepolisian.

Selain itu kasus-kasus intoleransi di Indonesia dengan berjalannya waktu akan selalu meningkat. Seperti kasus di Minahasa Utara, Tanjung Balai Karimun, Dharmasraya dan Sijunjung Sumatera Barat, dan masih banyak yang lainnya.

Harapannya juga kepada Kabareskrim pasca ditugaskan Kapolri, harus mampu menindak tegas dengan hukuman pidana para oknum pelarangan beribadah, pelaku kekerasan dan perusakan rumah ibadah tanpa pandang bulu sehingga dapat memberi dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami mendukung penuh, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, yang ditugaskan oleh Kapolri, untuk menindak dengan tegas tanpa pandang bulu, pelaku pelarangan ibadah, baik yang dengan kekerasan maupun pengrusakan untuk ditindak secara hukum pidana, kemudian harus bisa membedakan pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan," pungkasnya.

Editor: Bisri Mustofa