Kaur - Piket Yanmas Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu, Aipda Endra berserta Briptu Ferry, dan Bripda Rasid melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta semak belukar (Karhutla) bertempat di Wilkum Polsek Tanjung Kemuning, Rabu, (04/09/2024), Sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan Piket Yanmas Polsek menyampaikan imbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan.
Piket Yanmas mengajak warga agar peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.
Piket Yanmas mensosialisasikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar.
Hasil Kegiatan Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Warga bersedia untuk peduli terhadap lingkungan sekitar serta akan ikut serta membantu memadamkan Api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.
Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Muara Sahung apabila ditemukan adanya yang membakar lahan.