Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Mahfud MD

Bengkulutoday.com - Kedepan, diusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) tak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. Namun lebih pada upaya meningkatkan pengayoman, menjaga keamanan, ketertiban dan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Gagasan itu disampaikan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Dr Mahfud MD, Rabu (19/2/2020).

Mahfud juga menyebut, usulan yang disampaikan ke presiden tersebut setelah dia mendapat informasi bahwa ditingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibatnya, Polsek cenderung menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu daripada mengedepankan keadilan restoratif atau kesepakatan damai antara pihak bersengketa.

Dia juga menyampaikan, akibat hal itu, Polsek sering pakai sistem target, jika tidak pakai pidana maka dianggap tidak bekerja. 

"Akibatnya hal-hal kecil yang harusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, tapi justru dipidana," jelas Mahfud.

Polisi menurut Mahfud MD, harus mengedepankan restorative justice. "Jangan apa-apa pakai KUHP-KUHAP, mencuri buah semangka pakai dihukum, jadi gagasan ini agar Polsek-Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, kedepan Polsek tidak lagi car-cari perkara," kata dia.

Terkait usulan itu, Mahfud menyampaikan bahwa perkara pidana ditangani oleh Polres yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan ditingkat kabupaten/kota. 

"Perubahan-perubahan ini masih dalam tahap usulan dan akan dibahas dengan instansi terkait," pungkas Mahfud.

Editor: Zainal Ariefin