Polsek Muara Sahung Amankan Tersangka Pencabulan Anak

Polsek lakukan pengamanan

Bengkulutoday.com - Akhirnya tersangka pencabulan di bawah umur telah diamankan oleh Polsek Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Minggu (17/02/2020 sekitar jam 15.00 WIB.

Tersangka yang berinisial EF (31) ini, diringkus di rumahnya yang beralamat di Desa ulak Bandung Kaur, Minggu (16/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diminta konfirmasi perihal ini Kapolres AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalu Kapolsek Muara Sahung Ipda Yevi Mulyandi S.Sos memebenarkan bahwa sore kemarin tim jajarannya berhasil mengamankan salah satu Tersangka Pencabulan di bawah umur.

“Ya tersangka pencabulan atas korban di bawah umur telah kita ringkus sore kemarin. Dia disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 2014 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak", ucap kapolsek Muara sahung

Informasi yang diperoleh, EF Melakukan pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka di perkebunan sawit di pertigaan jalan Desa Tri tunggal Bakti, Sabtu (08/2/2020 sekitrar jam 17.00.

Pewarta : Fadli