Polri Naikan Status Dugaan Aliran Dana Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra Ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si saat Jumpa Pers

Bengkulutoday.com - Direktorat tindak pidana korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menaikan status dugaan suap dalam penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.

Setelah memeriksa 15 orang saksi, Polri menduga adanya aliran dana dalam terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra dari sistem perlintasan selama Mei hingga Juni 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si menyatakan bahwa Polri telah melakukan berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari 15 orang saksi, sehingga pada tanggal 5 Agustus setelah gelar perkara, Dit tipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.

Sebelum menaikkan status perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke penyidikan, Polri menggandeng Pihak Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kadiv Humas Polri juga mengungkapkan bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini sehingga dalam tahap penyidikan, Polri akan mendalami untuk menentukan serta memastikan tersangkanya. (bq/hy)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id