Bengkulu - Dalam operasi setahun Polresta Bengkulu atau Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 ini, personil mengamankan sebanyak 1.235 botol miras ilegal. Selain itu juga menindak lanjuti penanganan penyakit masyarakat perjudian, premanisme dan kejahatan jalanan, protistusi hingga narkoba.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.ik dalam jumpa rilisnya, dari perkara itu pihaknya memproses hukum sebanyak 7 orang pelaku selama berlangsung operasi pekat nala tersebut.
"Dari hasil Operasi pekat ini kami berhasil mengamankan dan memproses 7 orang yang terdiri dari kasus judi konvensional 4, penyalahgunaan narkoba 2 dan penganiayaan 1 orang," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.
Selain melakukan proses hukum terhadap 7 orang dari berbagai macam kasus, Polresta Bengkulu juga telah melakukan pembinaan terhadap 73 orang dalam kasus miras.
"73 orang kita amankan lalu kita lakukan pembinaan dalam kasus minuman keras," kata Kapolresta Bengkulu.
Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan oleh Polresta Bengkulu berupa 1.235 botol Miras, 605 Liter tuak, puluhan paket ganja dan juga alat kontrasepsi.
"Barang bukti yang kita musnahkan yaitu seribu botol lebih miras, ratusan liter tuak, 26 paket ganja, 2 bilah sajam dan sejumlah lah uang tunai. kami juga amankan kondom dan pelumas di sejumlah panti pijat," sampai Kapolresta.
Pemusnahan hasil Operasi Pekat Nala II 2024 yang dilaksanakan dari 04 hingg 18 Desember ini dihadiri oleh PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dan PJ Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agus Rianto.