Polres Solok Tangkap 5 Pembakar Hutan dan Lahan Konservasi

Polres Solok tangkap 5 pelaku pembakar hutan konservasi

Bengkulutoday.com - Polres Solok menangkap 4 pelaku pembakaran hutan dan lahan pertanian di kawasan hutan suaka margasatwa, Solok, Selasa (17/9/19) kemarin. Dari pengakuan pelaku, mereka disuruh oleh seseorang membakar lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian. Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.

“Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya,

Kelima tersangka yakni K (43), DR (47), A (25), Ym (22), dan L (65). Nama terakhir merupakan orang yang memerintah 4 orang tersangka lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.

“Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah,” ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun rumput, 2 unit mesin diesel listrik (Ginset), 1 buah gerobak dorong, 4 buah dirigen, 1 buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, 1 buah mancis, 1 unit mesin pemotong kayu, 4 buah cangkul, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

“Para pelaku kini ditahan dan masih diperiksa intensif keterangannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UURI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mas)