Polres Seluma Temukan Lahan Terbakar Disebuah Desa

Petugas menemukan lahan terbakar

Seluma, Bengkulutoday.com - Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, menemukan lahan kurang lebih seperempat hektar yang terbakar di kawasan Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, Minggu (5/7/2020).

Diketahuinya kebakaran tersebut, berdasarkan laporan informasi satu titik panas yang terpantau oleh satelit  dengan koordinat 4.0246 LS -102.5075 BT.

Kemudian, anggota piket jaga Polsek Seluma Ipda Catur bersama Brigpol Dendi yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan  pengecekan langsung ke Desa Lunjuk. Setelah sampai di lokasi, benar saja titik panas memang benar berasal dari lahan 1/4 ha yang terbakar. Pemilik lahan ialah Suparno (55), petani daerah setempat.

Usai melakukan pemadaman dengan alat seadanya, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan  Kepala Desa Lunjuk untuk mengimbau kepada warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

“Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahhun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelasnya.