Polres Rejang Lebong Tangkap Wanita dan Pria Miliki Ganja dan Sabu

Polres Rejang Lebong saat merilis hasil tangkapan kejahatan narkoba

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Dari Rejang Lebong, tak pernah sepi pemberitaan pengungkapan kasus narkoba. Hampir tiap pekan, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah itu. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap 2 terduga pelaku kasus narkoba, yakni pria inisial IG (30) warga Jalan Sapta Marga Kecamatan Curup Selatan dan NU (42) wanita warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.

Keduanya ditangkap petugas pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB bersama barang bukti 4 paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 paket kecil gannja, alat hisap, timbangan digital dan alat bukti transfer uang.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH disampaikan Kasubag Humas Iptu Sahyar mengatakan, terduga pelaku IG ditangkap dikediamannya bersama barang bukti, kemudian berdasarkan penuturan IG, barang tersebut didapat dari NU. Petugas kemudian menangkap NU dikediamannya bersama barang bukti juga.

"Dari IG kami mendapati barang bukti narkoba, sementara dari NU kami mendapati barang bukti timbangan digital, handphone dan buku tabungan," ungkap Sahyar.