Polres Mukomuko Terima Laporan Pengaduaan Korban Penganiayaan

AKBP Andy Arisandi

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu menerima laporan pengaduan korban penganiayaan atas nama Afrizal (61), warga Desa Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh terduga pelaku Firdaus (64), warga Pondok Besi Kota Bengkulu pada Selasa (30/6/2020) lalu.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH mengatakan, korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul dibagian kepala menggunakan kepalan tangan.

"Korban menerima bogem mentah, korban kemudian berusaha keluar dari dalam rumah sambil meminta pertolongan. Namun ketika belum mendapat pertolongan, korban terus menerima pukulan dari terlapor di bagian kepalanya. Laporan ini masih diselidiki oleh Polres Mukomuko dengan memeriksa beberapa saksi-saksi. Untuk korban saat ini sudah dimintai Visum Et Repertum (VET)," terang Kapolres.