Polres Kepahiang Ringkus 2 Pria atas Dugaan Pencabulan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Polisi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu Jum'at (15/1/21) mengamankan 2 orang pria asal Kabupaten Bengkulu Tengah atas kasus dugaan pencabulan. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Welliwanto Malau, S.Ik MH tersebut mengamankan dua orang pria, yakni MH (16) dan ST (22), keduanya diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan Melati-nama disamarkan-. Keduanya diamankan atas dugaan Tndak Pidana Pencabulan Sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kronologi kejadian pada Sabtu (9/1/21) korban janjian bertemu dengan terlapor ST, setelahnya pergi, sebelum pergi terlapor ST menjemput terlapor MH. Perbuatan tak senonoh tersebut diduga dilakukan keduanya di salah satu gedung di Kabupaten Kepahiang, tak terima dengan perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut pada polisi dengan dasar LP nomor:Lp/B-58/I/2021/BKL/RES KPH tanggal 14 Januari 2021.

"Kedua tersangka ini diamankan di tempat temannya di Kabupaten Benteng, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari introgasi petugas, pelaku mengakui telah melakukaan dugaan tindak pidana pencabulan, kini pelaku diamankan di Polres Kepahiang," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPT Welliwanto Malau, S.IK MH.