Polres Kepahiang Amankan 2.550 Butir Pil Samcodin dan 2 Orang Pelaku

Polres Kepahiang Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penjual Samcodin

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan 2 orang terduga pelaku penjual pil samcodin yakni LA (49) dan WE (32), serta 2.550 butir pil samcodin ikut diamankan polisi. Penangkapan keduanya lantaran diduga terbukti menjual pil samcodin tanpa izin edar yang merupakan obat batuk yang kerap disalahgunakan.

q

Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian".

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku penjual pil samcodin ini berawal dari hasil pengembangan yang sebelumnya tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang yang mengamankan anak-anak muda yang menyalahgunakan pil samcodin.

"Diamankannya 2 terduga pelaku penjual samcodin ini hasil dari pengembangan ditemukannya anak-anak muda yang menyalahgunakan pil samcodin , dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 225 keping atau 2.550 butir samcodin yang disimpan dalam boneka beruang pink," jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat, dari keterangan pelaku LA yang merupakan seorang wanita ini, ia mendapatkan pil samcodin dari seorang laki-laki WE yang juga ditetapkan sebagai tersangka.