Polres Kaur Amankan 1 Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

Truk pengangkut kayu tanpa dokumen diamankan petugas Polres Kaur

Kaur, Bengkulutoday.com - Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Kaur mengamankan 1 unit truk warna kurning nomor polisi BD 8142 AV yang melintas di Jalan Raya Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Rabu (14/8/2019) dini hari, sekitar pukul 02.18 WIB.

Mobil truk itu diamankan karena membawa kayu sekitar 9 meter kubik jenis kayu lagan (keruing) tanpa dilengkapi dokumen. 

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan, sopir truk inisial DM (41), warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan bersama truk kemudian dibawa ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena tidak ada memiliki ijin lengkap maka sopir atas nama DM (41) warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan beserta mobil truk langsung di amankan di Mapolres Kaur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, " kata Ahmad Khairuman yang memimpin langsung operasi itu.

Adapun kayu yang diamankan petugas, menurut keterangan DM akan dibawa ke Jakarta. Sedangkan asal kayu tersebut dari Padang Guci Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.

(Fong)