Polres BS Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Polres Bengkulu Selatan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian
Polres Bengkulu Selatan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 1 orang Laki - Laki Ovi T (22) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 14-B / II / 2018 / SPKT tanggal 6 Februari 2018. Terduga pelaku pencurian tersebut merupakan salah seorang residivis.

Kronologi penangkapan, pada Rabu (18/7/18) sekira pukul 18.00 Wib, tim Opsnal Polres BS mendapat informasi bahwasannya Ovi yang diduga pelaku pencurian sedang berada di jembatan Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.


" Sekitar pukul 20.00 wib bahwa pelaku sedang nongkrong di Jembatan Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya, disanalah petugas mengamankan pelaku ini," Ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo S,ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alim Baldi S,ik SH disampaikan Kanit Pidum Aipda Sigit Indrapati.

Dijelaskan, saat ini terduga pelaku pencurian diamankan di Polres BS untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara kronologis kejadian ialah pada hari Sabtu (3/2/18) sekitar pukul 19.00 Wib, pelapor pergi ke sirkuit Padang Panjang untk menemui Fiti, lalu meminjam Hp merks Samsung J2 milik Pelapor.

Sekira pukul 21.30 WIB, datang 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 (dua) unit R2  mendatangi pelapor dan meminta minum dan salah satunya memegang helm milik pelapor dan secara spontan langsung memukul kepala samping kanan Pelapor dan rekan yg lainnya secara bersama sama memukuli Pelapor. Kemudian mengambil dompet, hp Samsung J2 warna hitam, helm GT, serta kontak motor milik Pelapor.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 dengan tindakan kekerasan di kenakan dengan acamana kurungan penjara minimal 12 tahun penjara," jelasnya. [FONG]


 

NID Old
5238