Polres Bengkulu Utara Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Pengedar Ditangkap

Tiga tersangka kasus narkoba

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja di daerah tersebut.

Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap di tempat berbeda.

Pada Pers release, Kamis (23/1/2020) Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

“TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut. Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu,” jelas Kasat.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka dapat dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.

Sumber: Sigaponline.com